Senin, 04 Maret 2013

IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)


 
   
IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)

Jenis     Perguruan Tinggi Kedinasan, di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Rektor     I Nyoman Sumaryadi
Lokasi     Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Indonesia
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Pada 10 Oktober 2007, dalam sebuah sidang kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk mengubah IPDN menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menyusul terungkapnya kasus kekerasan yang terjadi di IPDN.

VISI
Bagian Administrasi Akademik  menjadi pusat pelayanan akademik yang profesional terhadap seluruh sivitas akademik (cepat, tepat, dan mudah) sesuai dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

MISI
    Memberikan layanan akademik secara optimal melalui tenaga yang professional terhadap sivitas akademik baik secara manual maupun digital
    Memberikan layanan informasi akademik yang optimal melalui prosedur yang singkat, tepat, dan mudah
    Menyempurnakan data base dan peningkatan informasi data yang akurat sesuai dengan kebutuhan
    Memberikan layanan yang optimal kepada Praja dalam rangka pengembangan minat, penalaran dan informasi serta pelayanan kesejahteraan Dosen

TUJUAN
    Meningkatkan pengelolaan administrasi seiring dengan peningkatan jumlah praja dan volume kerja dibantu layanan administrasi akademik
    Meningkatkan layanan administrasi akademik kepada seluruh sivitas akademik dilingkungan IPDN dan stakeholder

Sejarah singkat

Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).
Pada masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPAA ) di Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Menado, Ambon dan Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Pinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebu, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang barn bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaku: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak terpisahkan.
Untuk memenuhi persyaratan menjadi Institut, di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram diProvinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.
Kampus IPDN di daerah sejak tahun 2009 telah melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan daerah, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV) pada se¬mester I, II, 111, IV, V dan VI setelah masuk semester VI I dan VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
    Ruang kuliah: luas ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang besar dan 56 ruang kecil)
    Perpustakaan: luas ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar
    Laboratorium: luas ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan)
    Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (100 m2)
    Kegiatan mahasiswa: ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan praktik mengembangkan kemampuan kepemimpinan Praja disusun Organisasi Korps Praja, disebut Wahana Bina Praja merupakan senat mahasiswa IPDN, Wahana Bina Praja mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja-nya disesuaikan dengan Organisasi PemerintahanWilayah/Daerah. Pelabat-pejabat Korps disebut Gubernur Praja, Bupati/Walikota Praja, Camat Praja dan Kepala Desa/Kelurahan Praja dilengkapi dengan sekretariat masing-masing. Juga terdapat berbagai Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: Drum band Gita Abdi Praja, Gerakan Pramuka, Wapa Manggala, Majalah Abdi Praja, Teater Persada, SAR, Sanggar Seni Praja, Informatika dan Komputer, Klub-klub Olahraga, dan lain-lain
    Fasilitas lain: ruang seminar/workshop (1.142 m2), ruang olahraga (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa (39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit asrama, lapangan dan gedung olah raga, tempat peribadatan, gedung serba guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, fasilitas untuk perbankan, koperasi, dan lain-lain.
    Fasilitas khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan pegawai IPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 30 asrama, poliklinik Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit.
    Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah mesjid, 1 buah gereja Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah pura), tempat olahraga, 5 lapangan tenis, 1 lapangan sepak bola, 1 lapangan bulu tangkis, 1 lapangan basket, 1 lapangan squash, 1 lapangan voli, Fitness Centre, Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Wartel Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu IPDN.

 Program Pendidikan      
Penataan Organisasi Berdasarkan Visi Dan Misi Baru IPDN Dalam Membentuk Dan Mengembangkan Kader Pamong Praja Melalui Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan Meliputi  :

    1.        Program Diploma IV
    2.        Strata I (Sarjana)
    3.        Program Pasca Sarjana
    4.        Pendidikan Profesi / Spesialisasi


Tindak lanjut terhadap arah kebijakan telah dan sedang serta dilaksanakan program sebagai berikut

1.  Program Desain standar kompetensi dan kurikulum jurusan pada setiap fakultas melalui lokakarya dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah   dan komponen-komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kementerian Keuangan.   :

    Penyusunan draf I standar kompetensi kurikulum;
    Lokakarya standar kompetensi kurikulum;
    Penyusunan draf II standar kompetensi kurikulum;
    Lokakarya standar kompetensi kurikulum di daerah dengan pemerintah daerah dan masyarakat;
    Penyusunan draf III standar Kompetensi kurikulum;
    Lokakarya standar kompetensi kurikulum dengan Bappenas, Depkeu dan Komponen Depdagri;
    Finalisasi standar kompetensi kurikulum;
    Sosialisasi standar kompetensi kurikulum

2.  Penyusunan Rencana Kebutuhan Pengasuh, Organisasi Pengasuhan dan Relokasi Wisma :

               1.Program pendidikan kedinasan;
               2.Menyelenggarakan pendidikan vokasi;
               3.Menyelenggarakan pendidikan sarjana dan pascasarjana;
               4.Menyelenggarakan pendidikan profesi

3.  Penyusunan kebijakan rencana anggaran dalam rangka desentralisasi anggaran;

4.  Memberdayaan IPDN sebagai pusat penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pemerintahan guna pemberian rekomendasi kebijakan kepada Kemdagri dan pemerintah daerah serta pengabdian masyarakat, dimana akan mengoptimalisasikan dosen untuk meneliti dan mengembangkan ilmu pemerintahan melalui Lembaga Kajian Strategis, Lembaga Pengabdian Masyarakat dan Fakultas bekerja sama Perguruan Tinggi, Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Program pascasarjana
Program studi di STPDN yang semula berupa Diploma III sejak Tahun Akademik 1995/1996 ditingkatkan menjadi Program Diploma IV. Berdasarkan persetujuan Ditjen Perguruan Tinggi Nomor 1910/D/T/96 Tahun 1995 tentang Persetujuan Program D-IV STPDN dan KEPMENDAGRI No. 89 Tahun 1996 tentang Kurikulum Pendidikan D IV STPDN, dilaksanakan Program Kurikulum D-IV dengan Bidang Studi Pemerintahan. Lulusannya mendapat sebutan sebagai Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (SSTP) dengan Pangkat Penata Muda Golongan III/a.

Seiring dengan tuntutan kebutuhan sumber daya manusia berkualitas di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, STPDN segera merespons dengan membuka Program Pengembangan Pendidikan Magister (S2). Pendidikan Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah (MAPD) didasarkan atas surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 3765/D/T/2000 Tanggal 20 Oktober 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 429-373 Tahun 2001 Tanggal 18 September 2001 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana di lingkungan DEPDAGRI. Pengembangan Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah sejalan dengan statuta dan RIP STPDN serta didukung dengan rencana strategis, arah kebijakan, tujuan dan sasaran organisasi.
Alasan pengembangan program studi

Terdapat beberapa alasan STPDN menyelenggarakan berbagai program pendidikan baik yang bersifat diploma atau profesional maupun akademik yaitu:

    Alasan program studi: Ditinjau dari sudut substansi pendidikan, STPDN diberi otoritas untuk menyelenggarakan program pendidikan Profesional dan Akademik, namun selama ini baru melaksanakan program Diploma IV Pemerintahan. Padahal dengan adanya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan ahli-ahli pemerintahan daerah pada tingkat Magister.
    Alasan yuridis: Ditinjau dari kebijakan pendidikan tinggi kedinasan lembaga pendidikan di lingkungan Departemen Dalam Negeri serta berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (PP Nomor 60 Tahun 1999), terdapat cukup alasan yuridis untuk mempertahankan dan mengembangkan STPDN dengan membuka pendidikan S2.
    Alasan akademik: Ditinjau dari segi akademik, STPDN saat ini mempunyai otoritas, kapasitas dan kapabilitas untuk mengembangkan disiplin pemerintahan sebagai ilmu dan keahlian. Jumlah dan kualitas tenaga pengajar, perpustakaan maupun dukungan sarana maupun prasarana pendidikan untuk mengembangkan program-program lain di luar program D-IV cukup memadai.
    Alasan historis: STPDN yang berawal dari dua puluh APDN daerah berdasarkan KEPRES No. 42 Tahun 1992, mempunyai pengalaman luas dan strategis dalam pengelolaan pendidikan tinggi di jajaran Departemen Dalam Negeri, yang sejak awal mempunyai komitmen untuk mendidik kader Pimpinan Pemerintahan (Pamong Praja), melalui pendekatan Akademik dan Praktis. Untuk kepentingan tersebut, kurikulum disusun, disesuaikan dan ditingkatkan berdasarkan kebutuhan dan tuntutan keilmuan, keterampilan dan kepribadian guna melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintahan Dalam Negeri secara proporsional dan profesional.
    Alasan empiris: Alumni STPDN Program D-III dan D-IV sampai Angkatan Ke-XII berjumlah 8.496 orang dengan penugasan yang tersebar pada seluruh propinsi di Indonesia. Di antara mereka secara terbatas sudah melanjutkan S1 dan S2 di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta. Mereka pada umumnya telah menduduki jabatan pada jenjang menengah ke bawah pada jajaran pemerintahan provinsi maupun daerah kabupaten/kota. Dengan demikian terbuka peluang untuk menampung hasrat alumni untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi sesuai tuntutan kebutuhan kedinasan.

 Kontak Kami :
Bagian Akademik
Lantai II Gedung Rektorat IPDN Kampus Jatinangor
Jl. Raya Jatinangor Km 20, Sumedang
Phone: +62 22-779-8252 atau +62 22-779-8253
Fax: +62 22-779-8256
email :  bag_akademik@ipdn.ac.id
website : http://akademik.ipdn.ac.id
              http://www.ipdn.ac.id
              http://pps2.ipdn.ac.id ( ipdn Jakarta / Pasca Sarjana )

Sekolah Tinggi Transportasi Darat ( STTD )


Sekolah Tinggi Transportasi Darat

Sekolah Tinggi Transportasi Darat adalah perguruan tinggi kedinasan yang bernaung dibawah Kementerian Perhubungan. Cikal bakal Sekolah Tinggi Transportasi Darat bermula dari didirikannya Akademi Lalu Lintas (ALL) pada tanggal 8 September 1951 oleh Presiden Ir. H. Soekarno. Dengan alasan tertentu pada tahun 1964, ALL tidak dioperasikan atau tidak melakukan kegiatan. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan lalu lintas, perkembangan teknologi transportasi jalan dan kompleksitas permasalahan lalu lintas jalan lahirlah gagasan untuk mengaktifkan kembali Akademi Lalu Lintas. Pada tanggal 5 Desember 1980, Akademi Lalu Lintas diaktifkan kembali dengan nama Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (BPL-ALLAJR), namun masih disebut - sebut dengan nama Akademi Lalu Lintas. BPL-ALLAJR hanya menyelenggarakan program Diploma III Ahli LLAJR. Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan kualifikasi tenaga ahli yang lebih tinggi serta perkembangan sistem pendidikan yang ada maka pada tanggal 10 Maret 2000, dengan Kepres No.41 Tahun 2000 status BPL-ALLAJR ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Sekolah Tinggi ini menyelenggarakan 1 Program Diploma II, 3 Program Diploma III dan 1 Program Diploma 4:

    Program Diploma IV Transportasi Darat
    Program Diploma III Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Program Diploma III Perkeretaapian
    Program Diploma III LLASDP (Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan)
    Program Diploma II PKB (Penguji Kendaraan Bermotor)


Diklat Manajemen Transportasi Perkotaan
Diklat manajemen transportasi perkotaan merupakan diklat untuk memberikan peserta diklat pengetahuan tentang bagaimana melaksanakan manajemen transportasi khususnya di daerah perkotaan sehingga diharapakan dapat di terapkan didalam melakukan pengelolaan transportasi daerah tempat tugas dari masing-masing peserta.
a. Membekali peserta diklat dengan wawasan, pengetahuan dan keterampilan mengenai:
1)  Karakteristik lalu lintas dan angkutan di perkotaan
2)  Karakteristik moda angkutan
3)  Karakteristik jaringan transportasi perkotaan
4)  Manajemen Intermoda
5)  Teknik manajemen lalu lintas
6)  Upaya dan evaluasi jaringan transportasi

b. Memberikan kemampuan dalam menyusun kebijakan transportasi khususnya untuk wilayah perkotaan
c. Memberikan sertifikasi kepada para peserta
Kompetensi:
Memahami dan mampu menjelaskan tentang transportasi perkotaan serta melaksanakannya.

Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Minimal D-III teknik/ekonomi atau sederajat
3.Pernah Mengikuti Diklat Manajemen Lalu Lintas
4.Umur Maksimal 45 Tahun
5.Pangkat Minimal piñata muda (III/a)
6.Masa kerja minimal 2 tahun
7.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
8.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
9.Surat penugasan dari atasan
   
Diklat Analisis Dampak Lalu Lintas
Diklat analisis dampak lalu lintas adalah diklat untuk memberikan dan mendidik peserta diklat untuk dapat menganalisa dan mengetahui Karakteristik Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya yang terkena Dampak dari adanya Pembangunan yang mengakibatkan aktifitas baru, guna mengetahui dan memperkirakan dampak yang akan timbul akibat adanya pembangunan. Sehingga dapat diterapkan kebijakan yang tepat untuk mengantisipasi dan penangani dari dampak tersebut.
Tujuan dari diklat analisis dampak lalu lintas ini adalah untuk mencari alternatif-alternatif pemecahan dari permasalahan yang mungkin akan ditimbulkan seperti :

   - Pengaruh pergerakan orang dan barang yang ditimbulkan dengan adanya penambahan atau pembangunan yang mengakibatkan terjadinya aktifitas terhadap kondisi lalu lintas di sekitar jalan raya.
  - Memperkecil dampak lalu lintas yang timbul dengan adanya pembangunan suatu pusat kegiatan terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
    - Rekayasa dan manajemen dan lalu lintas di ruas jalan tersebut.
    - Memberikan gambaran sejauh mana tanggung jawab pengembang dan pemerintah terhadap penyelesaian permasalahan yang ditimbulkan oleh pengembang bangunan.
    Membekali peserta diklat pengetahuan tentang :
        Peraturan Perundangan LLAJ
        Pengantar Perencanaan Transportasi
        Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
        Pengantar Aplikasi Komputer Transportasi
        Pengantar Manajemen dan Rekayasa Lalu  Lintas
Kompetensi:
Memahami legalitas ANDALALIN, teori lalu lintas (survai dan analisis data), pengaturan angkutan umum, standar sarana prasarana untuk pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyandang cacat.

Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Minimal D-III teknik/ekonomi atau sederajat
3.Pernah Mengikuti Diklat Manajemen Lalu Lintas
4.Umur Maksimal 45 Tahun
5.Pangkat Minimal piñata muda (III/a)
6.Masa kerja minimal 2 tahun
7.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
8.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
9.Surat penugasan dari atasan
   
 Diklat Fasilitas LLAJ
Diklat Fasilitas LLAj adalah diklat untuk memeberikan peserta diklat pengetahuan tentang tata cara perencanaan, perancangan dan perawatan fasilitas fasilitas lalu lintas angkutan jalan yang meliputi rambu, marka, guardrail maupun lampu penerangan jalan sehingga nantinya dapat di implimentasikan di dalam pelaksanaan tugas sehari hari dibidang lalu lintas angkutan jalan.

Tujuan dari pelaksanaan diklat Fasilitas LLAJ ada lah untuk memberikan peserta diklat pengetahuan tentang bagaimana melakukan :
a.Inventaris Fasilitas Jalan meliputi rambu, marka, guardrail, delineator dan lampu penerangan jalan.
b.Perencanaan pemasangan dan perawatan fasilitas fasilitas LLAJ
c.Penyusunan database standar tentang fasilitas fasilitas LLAJ
Kompetensi:
Memahami dan mampu menjelaskan serta melakukan survai inventarisasi jalan dan simpang, memahami dan mampu menjelaskan rambu, marka, guardrail. Delineator dan lampu penerangan jalan.
Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Pangkat Minimal pengatur muda (II/b)
3.Masa kerja minimal 2 tahun
4.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
5.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
6.Surat penugasan dari atasan
   
 Diklat Kendaraan Bermotor Dasar

Diklat kendaraan bermotor dasar adalah diklat untuk memebrikan pengetahuan kepada peserta terutama PNS yang berkaitan di bidang sarana transportasi khususnya transportasi darat sehingga peserta diharapkan mempunyai pengetahuan tentang dasar dasar kharateristik kendaraan bermotor dan mekanisme proses pengujian kendaraan bermotor.
Tujuan dari pelaksanaan diklat kendaraan bermotor dasar adalah untuk memberikan peserta pengetahuan tentang kharateristik dasar kendaraan bermotor terutama yang berkaitan tentang bagian bagian yang akan diujikan. Diklat ini juga bertujuan untuk memeberikan peserta pengetahuan dasar tentang mekanisme pengujian kendaraan bermotor terkait dengan manajemen pelaksanaannya dan rekapitulasi hasil pengujian tersebut.
Kompetensi:
Keterampil memeriksa identitas kendaraan bermotor, kelengkapan persyaratan administrasi pengujian serta mengumpulkan data hasil pengujian.
Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Memiliki ijasah sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan mesin/otomotif atau sederajat dalam bidang kendaraan bermotor.
3.Untuk yang memiliki ijasah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan listrik dan Sekolah Menengah Umum (SMU) jurusan paspal/IPA, dengan syarat wajib memiliki ijasah/sertifikat kursus otomotif
4.Memiliki SIM B1
5.Telah Mengikuti diklat orientasi LLAJ
6.Pangkat Minimal pengatur muda (II/b)
7.Masa kerja minimal 2 tahun
8.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
9.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
10.Surat penugasan dari atasan
   
 Diklat Manajemen Kepengusahaan Angkutan Umum

Diklat Manajemen kepengusahaan angkutan umum adalah diklat yang di tujukan untuk mengajarkan peserta diklat pengetahuan pengetahuan tentang dasar dasar manajemen kepengusahaan angkutan umum sehingga peserta diklat nantinya dapat melakukan manajemen kepengusahaan angkutan yang tepat.
Tujuan dari pelaksanaan diklat manajemen kepengusahaan angkutan umum adalah untuk memberikan pengetahuan kepada peserta diklat tentang hal hal yang berkaitan dengan manajemen kepengusahaan angkutan umum yang meliputi pengetahuan tentang :
a.   Penyusunan Jadwal kendaraan dan pengemudi
b.   Dasar penyusunan tarif
c.   Penghitungan dan penyusunan biaya operasi kendaraan
d.   Manajemen dan pembinaan awak angkutan
Kompetensi:
Memahami dan mampu menjelaskan tentang bagaimana memanajemen usaha angkutan umum

Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Pangkat Minimal pengatur muda (II/a)
3.Masa kerja minimal 2 tahun
4.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
5.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
6.Surat penugasan dari atasan
   
    Diklat Teknik dan Pengendalian Persimpangan
Diklat teknik dan pengendalian persimpangan merupakan diklat untuk memberikan pengetahuan dan kompetensi kepada peserta dalam teknik pengendalian persimpangan yang tepat sehingga dapat mengatasi permasalahan permasalahan lalu lintas di persimpangan.
Tujuan dari diklat teknik dan pengendalian persimpangan adalah untuk memberikan peserta diklat pengetahuan yang berkaitan dengan tehnik pengendalian persimpangan yang meliputi :
a.Jenis jenis pengendalian persimpangan
b.Aspek legal dan teknis di dalam pengendalian persimpangan
c.Pengumpulan data lalu lintas di persimpangan
d.Perhitungan dasar untuk menetukan waktu siklus pada simpang persinyal
e.Menghitungan kinerja simpang
Kompetensi:
Memahami peraturan perundangan yang melandasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, memahami dan mampu mengendalikan persimpangan.
Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Pangkat Minimal pengatur muda (II/b)
3.Masa kerja minimal 2 tahun
4.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
5.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
6.Surat penugasan dari atasan
   
  Diklat Safety and Defensive Driving

Diklat safety and defensive driving adalah diklat untuk memberikan pemahaman tentang tata cara mengemudi yang tepat dan aman dengan memberikan peserta diklat tentang teknik mengemudi dan di kombinasikan dengan pengetahuan aturan lalu lintas maupun aturan manajemen lalu lintas.
Tujuan dari diklat safety dan defensive driving adalah memberikan peserta diklat pengetahuan tentang teknik teknik mengemudi yang sesuai dan meliputi pemahaman tentang:
a.Peraturan peraturan lalu lintas
b.Pengetahuan dasar tentang kendaraan bermotor
c.Pengetahuan dasar tentang pengaturan manajemen lalu lintas
d.Pengetahuan dasar tentang tehnologi driving assistant
e.Teknik teknik mengemudi yang aman dan sesuai aturan dengan simulasi melalui driving simulator.
Kompetensi:
Memahami dan mampu menjelaskan tentang bagaimana cara mengemudi yang baik dan benar, aman, nyaman dan memahami peraturan rambu lalu lintas.
Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Pangkat Minimal pengatur muda (II/b)
3.Masa kerja minimal 2 tahun
4.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
5.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
6.Surat penugasan dari atasan
   
Diklat Penggunaan Peralatan Survey Lalu Lintas

Diklat penggunaan peralatan survey lalu lintas adalah diklat untuk memberikan kompetensi dan pengetahuan kepada peserta diklat tentang tata cara penggunaan alat alat survey lalu lintas sehingga di harapkan nantinya dapat di aplikasikan dalam rangka perencanaan maupun penghitungan kinerja lalu lintas.
Tujuan dari diklat penggunaan peralatan survey lalu lintas adalah untuk memberikan peserta diklat pengenalan dan tehnik penggunaan peralatan survey lalu lintas yang meliputi peralatan :
a.Survai volume lalu lintas terklasifikasi
b.Survai kecepatan sesaat
c.Survai kecepatan ruang
Maupun survai survai lalu lintas yang lain yang terkait dengan perencanaan maupun analisis kinerja lalu lintas
Kompetensi:
Memahami dan mampu menggunakan alat alat survey yang digunakan pada saat survey, mengetahui jenis jenis survey lalu lintas.
Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Pangkat Minimal pengatur muda (II/b)
3.Masa kerja minimal 2 tahun
4.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
5.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
6.Surat penugasan dari atasan
   
Diklat Teknik Perhitungan Tarif Angkutan

Diklat teknik perhitungan tarif angkutan merupakan diklat untuk memberikan peserta diklat pengetahuan di dalam penghitungan tariff dan komponen komponen biaya yang perlu diperhitungkan maupun keuntungan yang ingin diperoleh.
Tujuan dari diklat teknik perhitungan tarif angkutan adalah untuk memberikan peserta diklat pengetahuan tentang :
a.Aspek legalitas dalam penghitungan tarif angkutan
b.Analisa komponen komponen biaya dalam menghitungan biaya operasi kendaraan
c.Penyusunan dan penghitungan tarif baik penghitungan tarif datar maupun berdasarkan jarak.
d.Analisa keuntungan didalam penetapan suatu besaran tarif
Kompetensi:
Memahami dan mampu melakukan perhitungan tariff angkutan umum.
Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Pangkat Minimal pengatur muda (II/b)
3.Masa kerja minimal 2 tahun
4.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
5.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
6.Surat penugasan dari atasan
7.Diutamakan sudah mengikuti orientasi LLAJ
   
 Diklat Pemadu Moda Transportasi Darat

Diklat pemadu moda transportasi darat adalah diklat untuk memberikan pemahaman terhadap pemadu moda transportasi darat dan kompetensi di dalam perencanaan dan pengaturan system pemadu moda transportasi darat.
Tujuan dari penyelenggaraan diklat pemadu moda transportasi darat adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perencanaan pemadu moda transportasi darat terkait dengan penjadwalan dan integrasi antara moda pemadu dan jaringan angkutan umum yang utama.
Kompetensi:
Mampu merancang perpaduan moda transportasi
Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Pangkat Minimal pengatur muda (II/b)
3.Masa kerja minimal 2 tahun
4.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
5.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
6.Surat penugasan dari atasan
7.Diutamakan sudah mengikuti orientasi LLAJ
   
Diklat Penyususnan Grafik Perjalanan Kereta Api

Diklat penyusunan grafik perjalanan kereta api adalah diklat untuk memberikan pengetahuan teknis tentang tata cara penyusunan grafik perjalanan kereta api.
Tujuan dari diklat penyusunan grafik perjalanan kereta api adalah untuk memeberikan pengetahuan dan kompetensi kepada peserta diklat untuk menganalisa, menetapkan dan menyusun grafik perjalanan kereta api sehingga dapat ditetapkan jadwal yang tepat didalam pengoperasian perkeretapaian.
Kompetensi:
Memahami dan mampu menyusun grafik perjalanan kereta api
Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Pangkat Minimal pengatur muda (II/a)
3.Masa kerja minimal 2 tahun
4.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
5.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
6.Surat penugasan dari atasan
   
 Diklat Teknik Operasi Kereta Api

Diklat teknik operasi kereta api adalah diklat untuk memberikan pengetahuan peserta diklat pengetahuan didalam teknik operasi kereta api.
Diklat teknik operasi kereta api bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan kompetensi didalam teknik pengoperasian kereta api meliputi pengetahuan dasar tentang penjadwalan, pelaporan maupun pengetahuan pengetahuan dasar tentang persinyalan dan manajemen awak kereta.
Kompetensi:
Memahami dan mampu menjelaskan teknik pengoperasian kereta api.
Persyaratan Peserta:
1.PNS Departemen Perhubungan dan atau Dinas Perhubungan Prov & Kab/Kota
2.Pangkat Minimal pengatur muda (II/a)
3.Masa kerja minimal 2 tahun
4.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit
5.Photocopy STTPL diklat teknis yang dipersyaratkan
6.Surat penugasan dari atasan
  
CONTACT :
Jl. Raya Setu KM. 3,5 Cibuntu - Cibitung Bekasi - Jabar
Telp./Fax : (021) 8254640, 82608995, 82608996
Email : sttd_diklat@gmail.com
Web :   www.sttd.ac.id